19 Narapidana di Jatim Dapatkan Remisi Hari Raya Waisak 2020

Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi Hari Raya Waisak kepada 19 Narapidana di Jawa Timur. Mereka yang mendapatkan remisi ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bergama Budha. Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 1 bulan.


Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengusulkan 20 orang WBP beragama budha untuk mendapatkan remisi khusus waisak, namun tidak semua mendapatkannya.

“Karena sedang dalam masa pandemi COVID-19, tidak ada pemberian secara simbolis, hanya saja sudah diberitahukan kepada masing-masing WBP,” kata Krismono saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/5).

WBP yang berhak mendapatkan remisi, lanjut Krismono, adalah mereka yang telah memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Waisak tahun 2020 ini. Selain Waisak remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Natal, Nyepi, dan Imlek.

"Tidak ada yang langsung bebas. Remisi tertinggi 2 Bulan dan terendah 1 bulan, tergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan,"sambungnya.

Krismono menjelaskan, bahwa adanya WBP yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari Kemenkumham Jatim dan jajaranmya semakin baik. Karena, menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.

"Pemberian remisi juga telah menggunakan sistem online dan berbasis pada Sistem Database Pemasyarakatn (SDP) sehingga tidak ada lagi penyimpangan pengusulan remisi,"terangnya.

Dari 19 narapidana yang mendapat remisi, masih terang Krismono, 13 narapidana diantaranya mendapat remisi sesuai Pasal 34 ayat 3 PP 28/ 2006 tentang Perubahan atas PP 32/ 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Juga terkait pasal 34 A ayat (1) PP 99/ 2012 tentang Perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana 13 narapidana tersebut berasal dari kasus narkoba.

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal,"jelasnya.

Menurutnya, Remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik.

"Selamat hari Trisuci Waisak Tahun 2020, semoga semua makhluk berbahagia," tandasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news