Dua kali kalah di Sidang Perdata, PT Puncak Dharmahusada (bagian dari Puncak Group) harus mengembalikan uang konsumen.
- Ditanya Asal Usul Harta Kekayaan, Rafael Alun: Tolong Kasihan Saya!
- KPK Temukan Bukti Dokumen dan Elektronik saat Geledah Rudin Bupati hingga Kantor Pemkab Muba
- Hasto Mengaku Siap Ditahan Saat Datangi KPK
Budi Pranoto, selaku konsumen PT Puncak Dharmahusada (Puncak Group), menuntut pengembalian uang sebesar Rp 145 juta setelah tidak ada prospek pembangunan atas apartemen yang telah dibayarkannya.
Meskipun sempat ada kesepakatan pengembalian sebesar 50 persen, pihak PT Puncak Dharmahusada melakukan pemotongan administrasi yang dirasa sangat memberatkan.
Gugatan akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2021 lalu dengan Register Perkara Nomor 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby.
Hery Siregar, kuasa hukum dari kantor hukum Julianto Simanjuntak dan Rekan, menjelaskan bahwa klien mereka memutuskan mengundurkan diri karena tidak ada pembangunan apartemen Dharmahusada meski sudah membayar lebih dari 60 persen harga jual.
"Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan klien dan memerintahkan PT Puncak Dharmahusada untuk membayarkan pengembalian uang kepada Budi Pranoto sejumlah Rp 145 juta," kata Hery Siregar dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (21/9).
Namun PT Puncak Dharmahusada menyatakan keberatan dan melakukan upaya perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pasuruan setelah putusan majelis hakim dan dikeluarkannya Berita Acara Sita Eksekusi.
Sayangnya, upaya perlawanan eksekusi tersebut ditolak oleh majelis hakim, yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
"Setelah melalui upaya panjang dan ditolaknya upaya keberatan oleh Pengadilan Negeri Pasuruan, Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengeluarkan Berita Acara Eksekusi," jelasnya.
Karena eksekusinya lanjut Hery Siregar bukan berupa jaminan, Pengadilan Negeri Surabaya melakukan blokir uang tunai di Rekening PT Puncak Dharmahusada, yang nantinya akan diberikan kepada klien mereka.
"Berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa 50 orang pembeli dan pemesan apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad)," ungkapnya.
Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 200 juta untuk setiap pembelian unit dengan total keseluruhan Rp 12,6 miliar dan untuk segera mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada penggugat.
"Selain itu, tergugat dihukum untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp 10 juta per hari," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
- Revitalisasi Pasar Kembang Tahap Pertama Segera Dimulai, PD Pasar Surya Bangun TPS untuk Pedagang