Dua anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diketahui berhubungan seksual sesama jenis. Keduanya yakni Brigpol L dan Ipda H pun dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
- KPK Panggil Pegawai Antam Dkk terkait Korupsi Puput Tantriana Sari
- MA Harus Lawan Kekuatan Mafia Hukum, Gerindra: Jangan jadi Tempat Lobi-lobi Kasus PK Mardani Maming
- HAAK Desak Sekkota Surabaya Mundur
"Dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis atau disorientasi seksual," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, dikutip RMOL, Minggu (23/3).
Sanksi dijatuhkan setelah digelar sidang Komisi Kode Etik Polri yang berlangsung di Ruang Direktorat Tahti Polda NTT pada Kamis, 20 Maret 2025.
Dalam sidang sesi pertama yang berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WITA, Brigpol L yang merupakan anggota Ba Ditlantas Polda NTT terbukti mengalami disorientasi seksual.
Brigpol L melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta beberapa pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Hal yang memberatkan adalah ketidakjujuran terduga dalam pemeriksaan dan perbuatannya yang mencoreng citra Polri. Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan PUT KKEP/13/III/2025," kata Henry.
Di sesi berikutnya yang berlangsung dari 11.00 hingga 13.00 WITA, sidang KKEP juga memutuskan pemberhentian terhadap Ipda H, anggota Ps. Pair Fasmat SBST Ditlantas Polda NTT, dengan alasan yang serupa.
Ipda H juga tidak menjaga keutuhan rumah tangga yang memperburuk citra Polri.
"Meskipun terduga memiliki rekam jejak baik selama 19 tahun dinas, sikap tidak kooperatif dan perbuatannya menjadi pertimbangan dalam sanksi PTDH yang dijatuhkan, sesuai keputusan PUT KKEP/12/III/2025," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news