Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 20 akun media sosial (medsos) resmi yang bisa didaftarkan untuk bisa melakukan kampanye.
- DKPP Periksa Bawaslu Jatim dan Bawaslu Surabaya Atas Dugaan Laporan Caleg
- KPU Tetapkan 10 Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Lolos Parlemen
- Ormas-ormas Di Kota Probolinggo Siap Dukung Amin Ina Dalam Pilwali 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkonsentrasi pada pengawasan kampanye di akun-akun medsos liar alias tidak resmi diluar 20 akun yang didaftarkan tim kampanye ke KPU.
"Dua puluh (akun medsos) itu kan akun resmi. Masalah enggak? Jarang ada masalah akun resmi. Yang tidak resmi itu yang jadi masalah," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Kamis (30/11).
Dia menjelaskan, akun liar di medsos berpotensi menyebarkan disinformasi, misinformasi, hoax, atau bahkan ujaran kebencian dan SARA.
Maka dari itu, Bagja memastikan langkah antisipasi disiapkan oleh Bawaslu, agar tidak timbul dampak di lingkungan masyarakat.
"Antisipasinya jelas yang punya alat itu Kominfo, itu satu. Tapi kita mempertimbangkan juga dari masyarakat, laporan dan lain-lain. Tentu akan kita tindak lanjuti,"paparnya.
Bagja memastikan Bawaslu bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam menindak akun liar yang menyebarkan informasi-informasi bermasalah.
"Kalau 20 akun resmi mudah saja mengawasinya. Tapi kalau di luar akun resmi, itu yang jadi masalah," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Geger, Sepasang Muda Mudi di Jember Live Video Mesum di Media Sosial
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran