Sedikitnya 11 unit kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat kelengkapan kendaraan berhasil diamankan petugas Polres Lebak di Jalan Multatuli, Sabtu (31/3/2018).
- Sri Mulyani Dan Erick Tohir Diminta Tegur PT Asuransi Jasindo Untuk Bayar Klaim Asuransi Ke PT Papua Putra Mandiri
- Polisi sudah Periksa 104 Saksi dan 11 Ahli Dalam Kasus Firli
- Deolipa Yumara Gugat Bharada E Rp 15 Miliar, Kadiv Humas Polri: Monggo!
Kabag Ops Polres Lebak, Kompol Andi Suwandi mengatakan, selain tidak dilengkapi surat kendaraan, motor yang diduga akan digunakan untuk balapan liar tersebut menggunakan knalpot racing.
"Kita amankan, karena memang sudah melanggar aturan,"kata Andi.
Menurutnya, selama ini Jalan Multatuli memang kerap digunakan muda mudi mengadu kecepatan kendaraan lantaran kondisi jalan yang lurus dan rata.
"Anggota Sat Lantas sudah mulai disiagakan di beberapa titik untuk mencegah balapan liar,"katanya.
Selain membahayakan pengguna kendaraan lain, sambung Andi, balapan liar juga mengganggu kenyamanan warga sekitar akibat dari suara bising yang dikeluarkan knalpot racing.
"Sudah jelas knalpot racing tidak boleh dipakai. Kalau masih ada Sat Lantas pasti akan ditindak. Usai diamankan 11 unit motor ini dibawa ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dilakukan pendataan juga pembinaan terhadap pemiliknya," ,"tegasnya.[mor]
- Sidang Lanjutan Wanprestasi Bupati Jember, Rekanan Wastafel Minta Segera Dibayar
- Presiden Arema FC Diperiksa Polda Jatim Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
- Dianggap Teroris, Jenazah Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Sempat Ditolak Keluarga