. Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengapresiasi kinerja Unit 4 Reskrim Polres Lebak, menyusul selesainya perkara penyerobotan sebidang sawah di Blok Muncang, Desa Tamanjaya, beberapa waktu lalu.
- Tebar Senyuman, Wulan Guritno Penuhi Panggilan Bareskrim
- Sebanyak 36 Napi Dapat Remisi Khusus Imlek 2575
- Brigjen Endar Priantoro Kembali Diklarifikasi KPK Soal Dugaan Flexing
"Selesai sudah sidang, kita patut berterima kasih kepada polisi yang sudah mengawal tuntas hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung," kata Eli Sahroni, juru bicara keluarga Sanatra dan Tohir, Selasa (17/4).
Eli mengaku langkah Polri dalam mengawal kasus rakyat kecil ini perlu diapresiasi, lantaran banyak warga yang tidak paham mengenai hukum, sehingga profesionalitas polisi dalam mengawal setiap kasus amat diperlukan.
"Tuntas, karena memang mulai dari penyidikan hingga penanganan perkara polisi benar-benar mengawal secara detail dan profesional," ucapnya.
Menurut Eli, mengingat Kabupaten Lebak memiliki areal yang sangat luas, maka tidak menutup kemungkinan persoalan yang sama juga dialami masyarakat lainnya.
"Berkaca dari persoalan ini, masyarakat jangan ragu untuk melapor karena polisi akan mengawal secara profesional," ucap Eli.
Sebelumnya diberitakan, Hamzah (50) dan Sudin (45) warga Kampung Gudang, Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur harus diganjar pidana bersyarat oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (16/4) lalu.[mor]
Kasus Serobot Lahan Tuntas, Warga Apresiasi Kinerja Polisi
RMOL. Warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengapresiasi kinerja Unit 4 Reskrim Polres Lebak, menyusul selesainya perkara penyerobotan sebidang sawah di Blok Muncang, Desa Tamanjaya, beberapa waktu lalu.
"Selesai sudah sidang, kita patut berterima kasih kepada polisi yang sudah mengawal tuntas hingga ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung," kata Eli Sahroni, juru bicara keluarga Sanatra dan Tohir, Selasa (17/4).
Eli mengaku langkah Polri dalam mengawal kasus rakyat kecil ini perlu diapresiasi, lantaran banyak warga yang tidak paham mengenai hukum, sehingga profesionalitas polisi dalam mengawal setiap kasus amat diperlukan.
"Tuntas, karena memang mulai dari penyidikan hingga penanganan perkara polisi benar-benar mengawal secara detail dan profesional," ucapnya.
Menurut Eli, mengingat Kabupaten Lebak memiliki areal yang sangat luas, maka tidak menutup kemungkinan persoalan yang sama juga dialami masyarakat lainnya.
"Berkaca dari persoalan ini, masyarakat jangan ragu untuk melapor karena polisi akan mengawal secara profesional," ucap Eli.
Sebelumnya diberitakan, Hamzah (50) dan Sudin (45) warga Kampung Gudang, Desa Tamanjaya, Kecamatan Cikulur harus diganjar pidana bersyarat oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Senin (16/4) lalu.[mor]
- Bareskrim Resmi Hentikan Laporan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo
- Sidang Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
- Sidang Habib Rizieq Ricuh, Polri Tegaskan Tidak Ikut Campur