. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah merampungkan penyelidikan pelanggaran kampanye yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- Bacakan Pledoi Sambil Menangis, Natalia Rusli Ngaku Dapat Intimidasi
- KPK Sudah Deteksi Keberadaan Harun Masiku
- Konfrontir Keterangan BAP, Aziz Syamsuddin Ajak Supir Stepanus Robin Sumpah Mubahalah
Baca Juga
Demikian disampaikan anggota Bawaslu M. Afifuddin di kantornya, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Jumat (4/5).
"Akan berakhir di 16 Mei. Setelah itu mungkin sudah akan ada keputusan, sudah ada hasil atas klarifikasi yang dilakukan," jelas Afifuddin.
Bawaslu kata Afif, telah melakukan pemeriksaan terhadap surat kabar yang menayangkan iklan kampanye PSI. Saat ini Bawaslu tengah melakuan klarifikasi terhadap PSI, Komisi Pemilihan Umum hingga ahli bahasa.
Baca juga: Bawaslu: PSI Bersalah Karena Beriklan Di Media
"Tinggal kami menunggu klarifikasi dan meminta keterangan dari PSI, KPU, ahli bahasa untuk hari ini," katanya.
Klarifikasi akan dilanjutkan dengan agenda keterangan ahli pidana. Nantinya ahli pidana akan dimintai keterangan terkait sanksi pidana yang dapat diberikan kepada PSI.
"Baru nanti hari Rabu kita minta keterangan dari ahli pidana. Kita dengarkan soal definisi dan lain-lain dalam tema pidana atau hukumnya seperti apa. Termasuk juga dari ahli bahasa terkait citra dirinya seperti apa," jelas Afif.
Kampanye pemilu sendiri akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, masa kampanye di media massa dimulai 21 hari sebelum masa tenang yang berarti akan dimulai pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019. [dzk]
- Bobol Website Pemerintah, Hacker Lulusan SMP Tertangkap Polda Jatim
- Jaksa Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Kepala Brigadir J Hingga Tewas
- Kuasa Hukum Mardani Maming Diingatkan Jangan Pakai Jurus Mabok, Ikuti Saja Prosedur Hukum