Gerakan #2019GantiPresiden Konstitusional

Ribuan orang mengikuti deklarasi Gerakan #2019GantiPresiden di Kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Minggu (6/5)


Penggagas #2019GantiPresiden yang juga Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memastikan gerakan tersebut merupakan aksi yang konstitusional.

"Gerakan ini legal, sah dan konsitusional. Konstitusi kita UUD 1945 pasal 28 mengatakan bahwa rakyat berhak untuk berkumpul dan berserikat, berhak untuk berpendapat ini hak dasar kita walau pemerintah membungkam dengan Perppu Ormas," paparnya.

Ratusan orang berkumpul di sekitar Patung Kuda lengkap dengan mengenakan kaos, topi, pin, selempang bendera dan atribut lain bertuliskan #2019GantiPresiden.

"Kita ingin ganti presiden dengan jalur konsitusional, melalui pemilu yang jujur dan adil," kata Mardani.

Deklarasi berlangsung singkat sekitar satu jam sejak dimulai pukul 09.00 WIB, massa sendiri sudah berdatangan dari pagi.[dzk]