Polisi Amankan Pelaku Penipuan Leasing BPKB

Jajaran Polsek Rangkasbitung berhasil mengamankan Jainul (24), pelaku penipuan leasing Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kediamannya di Kampung Ranjeng, Sesa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kamis (25/4) lalu sekira pukul 23:45.


Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, Tono Martono mengungkapkan, penangkapan Jainul dilakukan atas laporan Muhamad Arip kepada pihak kepolisian atas tindakan penipuan yang dilakukan Jainul dengan menggadaikan BPKB miliknya kepada perusahaan leasing motor tempat Jainul pernah bekerja dulu.

"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari pihak terlapor atas tindakan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Jainul terhadap dirinya," katanya,  Senin (6/5).

Tono menjelaskan, dalam melakukan aksinya Jainul bermodus perpanjangan pajak motor, dengan meminta seluruh persyaratan termasuk BPKB dan STNK milik korban. Akan tetapi, setelah proses perpanjangan selesai Jainul malah menggadaikan BPKB milik korban kepada perusahaan leasing motor tempat dirinya pernah bekerja dulu.

"Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu Jainul mengaku pernah bekerja selama satu setengah tahun di perusahaan leasing motor, lalu berhenti dengan meninggalkan tunggakan di perusahaan tersebut.

Jainul mengatakan, dirinya mengadaikan BPKB milik korban yang tidak lain merupakan teman SMP-nya sendiri untuk melunasi tunggakan miliknya kepada perusahaan leasing motor.

"Saya gadaikan BPKB milik korban untuk melunasi tunggakan saya di perusahaan leasing motor tempat saya pernah kerja dulu," katanya.