Penetapan Nilai Bankeu Pemprov Terlambat

RMOLBanten. Penetapan besaran dana Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Banten untuk Pemkab Pandeglang dinilai masih lamban.


"Seharusnya penetapan nilai Bankeu dilakukan sebelum APBD Pandeglang disahkan. Dengan begitu, pemerintah daerah tidak perlu melakukan pergesaran anggaran ketika memasuki tahun anggaran berjalan," jelas Indah, Rabu (9/5).

Indah mengusulkan penyusunan Bankeu berkolaborasi dengan aplilasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) yang biasa digunakan untuk menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Dengan begitu, bisa memudahkan dalam proses perencanaan dan penganggaran bantuan keuangan dari Pemprov Banten itu," tambahnya.

Ditemui terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Ramadani mengungkapkan, BPKD baru menerima Pergub dan SK Gubernur soal Bankeu beberapa waktu lalu. Karena itu pihaknya baru dapat melakukan eksistensi atas Bankeu untuk melakukan pergeseran anggaran beberapa hari kemarin.

"Kalau melihat dari pengalaman kemarin, selalu terlambat. Karena proses lelangnya butuh waktu, sehingga tahun lalu kami tidak bisa memenuhi laporan progres penggunaan Bankeu. Ironisnya Bankeu tahap keempat tidak ditransfer oleh provinsi sebesar 20 persen atau Rp18 miliar. Sedangkan itu sudah terkontraktuilkan, jadi itu tanggungan APBD Pandeglang," tegas Ramadani.

Oleh sebab itu ia menyarankan agar pedoman pengelolaan Bankeu tidak diubah setiap tahun. Cukup Surat Keputusan Gubernur dan Peraturan Gubernur kaitan Bankeu saja yang diubah. Hal itu supaya memudahkan OPD pengelola Bankeu melaksanakan program kerjanya.

"Sehingga OPD di Pandeglang bisa menyesuaikan apa yang akan dibangun dari sumber dana Bankeu, dan bila perlu perencanaan teknis sudah dibuat. Kami juga berharap pada APBD 2019, khusus alokasi pagu anggaran Bankeu bisa ditingkatkan," pungkasnya.