Sosialisasi Wajib Lapor Online Perusahaan Di Banten

RMOLBanten. Sosialisasi tentang wajib lapor secara online kepada perusahaan, sesuai dengan terus digalakan Kementerian Tenaga Kerja RI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.


Kepala Disnakertrans Banten, Al Hamidi, mengatakan, kegiatan dilakukan agar perusahaan paham dan memahami sistem yang baru dari pemerintah pusat.

"Kita undang teman-teman perusahaan dalam kegiatan ini, menyampaikan aturan tentang pelaporan ketenagakerjaan yang sekarang harus dilakukan secara online," katanya, Jumat (18/5).

Hamidi menjelaskan, nantinya perusahaan tak perlu lagi repot untuk melaporkan kondisi ketenagakerjaannya ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan, karena sudah bisa dilakukan secara online melalui www.wajiblapor.kemnaker.go.id.

Fasilitas ini mempermudah perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya. Dengan online, laporan bisa dilakukan secara cepat, mudah dan murah,” paparnya.

Sementara, Kabid Pengawasan pada Disnakertrans Banten, Ubaidillah menyatakan, selain mempermudah perusahaan melapor, sistem online ini juga mempermudah pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya.

"Sistem pelaporan secara online ini yang dibuat oleh Kemenaker merupakan respons atas perkembangan teknologi. Birokrasi juga harus melakukan terobosan penyesuaian layanan. Tinggalkanlah cara tradisional, beralih ke modern guna mempermudah pelayanan sekaligus mempermudah stakeholder melaksanakan kewajiban,” ujarnya.

Sosialisasi pelaporan ketenagakerjaan secara online yang saat ini, lanjut Ubaidillah, baru pertama kali dilakukan. Ada sekitar 50 orang perwakilan perusahaan yang hadir dsini. [mor]