RMOLBanten. Peraturan KPU soal pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif harus sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Demikian ditegaskan Ketua DPP Partai Golkar, TB. Ace Hasan Sadzily kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Minggu (27/5). "PKPU harus disesuaikan dengan UU ya," ujarnya. Pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 tentang Pemilu sudah mengatur perihal persyaratan seorang caleg yang pernah bermasalah dengan hukum.
- Dari Sebuah Kisah Kelam, Tekad Dita Indah Sari Beranikan Maju di Dapil 'Neraka'
- Bantu Peternak Yang Rugi Akibat Wabah PMK, DPRD Jatim Minta Pemprov Kucurkan Dana Darurat
- Tifauzia Tyassuma Pilih Bersabar Menunggu Vaksin Merah Putih Ketimbang Disuntik Vaksin Asing
"Kalau tidak disesuaikan (dengan UU) nanti khawatir ada gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan itu," jelasnya.
Meski begitu, ia tekankan juga bahwa menyarankan atau bahkan meminta KPU untuk kembali mempertimbangkan pelarangan tersebut, bukan berarti kemudian bisa disebut sebagai pendukung korupsi.
"Itu bukan berarti kita tidak anti korupsi loh ya ," tukas Ace yang juga Pimpinan Komisi VIII DPR RI. [dzk]
- Kesulitan Evakuasi Warganya, Biden Perpanjang Keberadaan Pasukan AS di Afghanistan
- KPU Pastikan Semua Bapaslon di Surabaya Sudah Lolos Tes Kesehatan
- Demokrat Meyakini Langkah Mulyadi Menolak PDIP Karena Scientifik