RMOLBanten. Ustad Alfian Tanjung terdakwa kasus ujaran kebencian divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mantan dosen UHAMKA itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan yang isinya 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'."Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ucap ketua majelis hakim, Dedi Fardiman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
- Perwira Paspampres Perkosa Junior, Jenderal Andika: Nggak Ada Kompromi, Pecat!
- PJadi Pengedar Sabu, Pekerja Serabutan Ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya
- Kejari Surabaya Segera Periksa ASN Pelaku Pungli Penerimaan Tenaga Kontrak
Sorak takbir pun bersahutan dari pihak keluarga dan massa pendukung Alfian. "Allahu Akbar! Alhamdulillah..!" teriak seorang pengunjung sidang.
Alfian langsung menyalami penasihat hukum dan para pendukungnya. Pihak keluarga juga tak kuasa menahan tangis saat memeluk Alfian. [dzk]
- Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
- Penipuan Catut Nama Ketua MUI Bondowoso, Uang Jutaan Rupiah Raib
- Rugikan Antam Senilai Rp 1,2 Triliun, Crazy Rich Surabaya Budi Said Resmi Pakai Rompi "Merah Muda" Kejagung