Polres Serang Kota Amankan Ribuan Mercon Bunga Api

RMOLBanten. Kepolisian Resort Serang Kota berhasil mengamankan sebanyak 1934 mercon jenis bunga api dengan nilai Rp 25-30 juta dan dipersiapkan untuk perayaan Idul Fitri


Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, kalau diliat dari jenis yang diedarkan atau yang disimpan boleh dikategorikan jenis bunga api yang memang diperbolehkan atau dibawah dari aturan ketentuan dua inch.

"Rata-rata yang kita lakukan razia masih jenis  bunga api dibawah dua inch," katanya kepada awak media di lokasi penggerebekan.

Namun demikian, dikatakan Kapolres, dengan jumlah yang sangat banyak dan berada di pemukiman penduduk ini tentunya memiliki resiko yang cukup besar.

"Sudah barang tentu, temuan ini akan kami lanjutkan dengan proses pemeriksaan, penyelidikan lebih lanjut dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Untuk sementara, diterangkan Kapolres, kepada pemilik kemungkinan bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1 yang dianggap membahayakan keselamatan orang dan juga barang yang ada di sekitar.

"Yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk menyetok dan mengedarkan bunga api, untuk undang-undang no 9 tentang bunga api masih kami kaji apakah jenis yang disimpan ini masuk kategori jenis yang memerlukan izin khusus atau tidak," bebernya.

Dilanjutkan Kapolres mercon jenis bunga api ini diedarkan ke pasar-pasar dan beberapa titik di kota serang serta ada di salah satu pasar agen yang cukup besar yang membeli dari bersangkutan.

"Masih kita dalami perolehannya dari mana,?. Akan kami pilah-pilah mana yang memerlukan izin khusus mana yang memang itu Bungan api yang diperbolehkan," jelasnya.

"Masih kami dalami masih kami kembangkan terus sementara masih kita tetapkan sebagai saksi terlebih dahulu," tutupnya. [dzk