RMOLBanten. Kemenangan pasangan Syafrudin-Subadri di Pilwakot Kota Serang dibumbui isu tak sedap yaitu dugaan politik uang. Keterangan Divisi Penindakan dan Pencegahan Panwaslu diketahui saksi menyatakan mengarahkan dukungan ke Paslon nomor urut tiga.
- Nyabu, 4 Kepala Desa di Jember Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
- Sebanyak 1.078 Napi Mendapat Remisi Khusus di Hari Raya Waisak
- Haris Pertama Dipukuli Usai Ungkap 99 Perusahaan Tak Berizin Eksploitasi Hutan
"Terkait tindak lanjut kasus money politik yang terjadi di Taktakan, kami semalam sudah melakukan pembahasan dalam rapat sentra Gakumdu dan menyepakati melimpahkan kepada Kepolisian," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Panwaslu Kota Serang Paridih, Kamis (28/6).
Dari hasil verifikasi yang dilakukan Panwaslu Kota Serang pelaku berinisial R mengakui memberikan uang kepada tiga orang yang masing-masing berinisial ER, M dan inisial M juga.
"Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar 420 ribu untuk diberikan kepada 4 orang melalui perantara," ucapnya.
Pelaku R kemungkinan besar akan terjerat tindak pidana pemilihan pasal 187 A dengan ancaman paling sedikit tiga tahun dan paling lama enam tahun. Karena, terbukti mempengaruhi pemilih.
"Dari keterangan saksi R ini memberikan uang dengan ada kalimat mencoblos kepada salah satu calon. Arahannya sih ke arah nomor tiga (Syafrudin-Subadri). Sekarang sudah dilakukan pemeriksaan baik kepada pelapor maupun saksi-saksi," ujarnya.
"Kita juga membahas terkait rangkaian dan juga unsur-unsur tentang tindak pidana dan disepakati untuk dilakukan penyelidikan," terangnya menambahkan.
Paridih menerangkan pelaku politik tidak akan menyeret aktor intelektualnya karena memang ketentuan pidana tidak mengarah kepada siapa yang menyuruh.
"Setiap orang yang sengaja berarti siapapun yang punya inisiasi memberikan atau menjanjikan kepada pemilih baik langsung maupun tidak langsung. Jadi putus disitu saja," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota membenarkan hal tersebut. Menurutnya saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Tepatnya tadi pagi, proses beralih dari Panwaslu ke kepolisian dan sudah dibuatkan laporan polisi maka tahapannya adalah dilakukannya berita acara para saks," ujarnya.
"Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Kita baru saja memulai proses pemeriksaan saksi, ini berbeda dengan kasus pidana murni atau pidana biasa," pungkasnya.[dzk
- KPK Kalah Lagi Hadapi Praperadilan, Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tidak Sah
- Selipkan Sabu di Balik Topi, Warga Banyurip Tertangkap Saat Hendak Transaksi
- Pernikahan dengan Kambing, Polisi Tahan Dua Tersangka Penista Agama di Gresik