Bawaslu Banten: Pleno Rekapitulasi Pilwakot Serang Tidak Bisa Ditunda

RMOLBanten. Bawaslu Banten membenarkan pihaknya menerima laporan dan pengiriman surat dari Golkar Kota Serang terkait indikasi kecurangan politik uang di Pilwakot Serang.


Bawaslu provinsi Banten, pada hari ini, (Rabu, 4/7), menerima surat dari kuasa hukum salah satu Paslon Pilkada Kota Serang yang pada intinya meminta penundaan pleno KPU Kota Serang," katanyanya.

Menangapi surat tersebut kata Didih, pihaknya sesuai PKPU 2/2018 tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada, rapat pleno rekapitulasi pilkada bupati/walikota tingkat kab/kota tetap dilaksanakan mulai tanggal 4-6 Juli 2018.

"Penanganan pelanggaran Pilkada dilakukan secara paralel dengan proses tahapan lain, termasuk rekapitulasi suara," ujarnya.

Selain pelanggaran administrasi yang bersifat TSM, diterangkan Didi penangananan pelanggaran di Pilkada kab/kota ditangani oleh Panwas kab/kota.

"Atas dasar tersebut di atas, Bawaslu Provinsi Banten tidak bisa memberikan rekomendasi penundaan rekapitulasi tingkat KPU Kota Serang yg akan dilaksanakan tgl 5 Juli 2018 besok," katanya.

Kata Didih Bawaslu juga mendukung dan mensupervisi Panwas Kota Serang dalam menangani pelanggaran, baik administratif maupun pidana yang sedang berlangsung.

"Mendukung hak Paslon untuk menempuh keadilan sesuai peraturan perundangan  yang berlaku, baik melalui pelaporan pelanggaran ke Panwas, maupun gugatan yang mungkin akan dilakukan ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya. [dzk]