RMOLBanten. Rumah Direktur Utama Perusahan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di geledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan KPK berada di Jalan Bendungan Jatiluhur II Nomor 3, Benhil, Jakarta Pusat.
- JPU Kejari Surabaya Anggap Eksepsi Eks Petinggi Satpol PP Gagal Paham Soal Dakwaan
- Bayar Rp 80 Juta Eksekusi Mandeg, Pejabat PN Diadukan Ke Presiden
- Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Surya Paloh Pastikan Johnny G Plate Tidak Dipecat dari Nasdem
Penggeledahan terkait pengembangan kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR Komisi VII DPR RI Eni Saragih. Eni diduga menerima suap terkait proyek PLTU Riau I dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial saat menghadiri perayaan ulang tahun anak Menteri Idrus Marham. Uang dugaan suap yang diamankan sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan Eni sejumlah Rp 500 juta. Namun, itu merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni. Total seluruh suap yang diterima Eni Rp 4,8 miliar.
Suap sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kesekapatan kontrak. Suap diduga untuk memuluskan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1.
Dalam kasus ini KPK juga sudah menetapkan Johannes sebagai tersangka.[dzk]
- Polda Metro Terima 6 Laporan yang Menyeret KPK
- Belasan Saksi Kasus Penembakan Kantor MUI Diperiksa Polisi
- MAKI Soroti Potensi Korupsi Kredit Macet PT Titan Group