Dikendalikan Dari Lapas Tangerang Baru- Kurir Sabu Dicokok BNN

RMOLBanten. Setelah tercoreng kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung oleh KPK, kini Lapas Tangerang Baru tercoreng tertangkapnya dua orang kurir narkoba jenis sabu, yang dikendalikan dari dalam penjara.


Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Polisi Muhamad Nurochman mengatakan, saat ini barang bukti sabu seberat 200 gram sudah dimusnahkan dengan cara diblender.

"Mungkin ini sering dilakukan, kejadian ini untuk wilayah Tanggerang sudah kedua kalinya dengan pengiriman alamat yang sama. Total sabu sebanyak 600 gram," ujarnya kepada wartawan di kantor BNN Banten, Selasa (24/7).

Kronologi penangkapan itu sendiri, dikatakan Nurochman, berawal dari adanya informasi dari jasa pengiriman barang pada tanggal 10 Juli lalu kepada BNN, bahwa ada pengiriman barang yang dicurigai berasal dari Pontianak.

"Dianggap mungkin itu merupakan narkotika, kemudian pada tanggal 11 Juli 2018 kita lakukan kontrol delivery sampai ke alamat tujuan. Sesuai dengan nama yang ada di barang pengiriman yang bersangkutan kita cek KTP-nya ternyata benar, langsung kita amankan. Setelah kita cek, benar narkotika jenis sabu," paparnya.

Dua tersangka tersebut sebagai kurir yang di kendalikan dari salah satu Lapas di Tanggerang, berinisial AA alias JUL yang sudah divonis dua tahun penjara. AA membeli barang haram tersebut dari Pontianak dari SR dan H.

"Modus pengiriman narkotika ini dimasukkan ke dalam pakaian bekas berupa celana jeans wanita dan dimasukan dalam sakunya. Kemudian dari berapa pakaian itu dipisah-pisah masing-masing 100 gram," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman kurungan lima sampai 20 tahun penjara. [mor]