Dirut PLN Diperiksa KPK Lagi

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir terkait dugaan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Sofyan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap PLTU Riau-1 yang juga Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.


Akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka JBK,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/7).

Namun demikian, hingga berita ini dilaporkan Sofyan Basir belum menampakkan batang hidungnya di Kantor KPK yang berada di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs ini telah menggeledah beberapa tempat di antaranya ruang kerja dan rumah anggota DPR RI dari partai Golkar Eni Maulani Saragih, kantor dan apartemen Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, kantor Direktur Utama PLN Sofyan Basir, dan kantor PJB.

Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan beberapa barang bukti diantaranya CCTV, dokumen yang berkaitan dengan kasus ini, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik.

Sofyan Basyir juga telah menjalani pemeriksaan KPK pada Jumat (20/7) lalu.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti, yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ian]