Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan telah menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka korupsi. Penetapan ini hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
- Kasus KDRT, Venna Melinda Mengaku Mendapat Kekerasan Fisik hingga Hidungnya Berdarah
- Satu Jam Diperiksa Kejari Surabaya Terkait Dugaan Korupsi, Ketua Bawaslu Surabaya Dicecar 10 Pertanyaan
- Diduga terkait Laporan Pemilu, Kabid Polhukam KAMMI Dianiaya Oknum Berseragam TNI
Idrus diduga bersama-sama tersangka sebelumnya, yaitu Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Saat itu Eni diduga KPK menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Kotjo, yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan dalam proses penyidikan, KPK menemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk.
"Sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka, yaitu IM (Idrus Marham)," ujar Basaria saat konfrensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat malam (24/8).
Atas perbuatannya Idrus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [RMOL
- Kejaksaan Periksa Mantan Bupati Jember Terkait Penyimpangan Dana APBD Ke Rumah Sakit Bina Sehat
- Hakim Juga Kabulkan JC Penyuap Edhy Prabowo, Begini Respon Ketua Tim Penasihat Hukum
- Berdampak Besar, Kasus Kebakaran Lahan di Gunung Bromo Diambil Alih Polda Jatim