Diperiksa KPK- Aziz Siap Jelaskan Prinsip Pengajuan APBN

Pembahasan mengenai prinsip APBN dan APBN-Perubahan bakal disampaikan politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Iya, kalau ditanyakan," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (28/8).

Saat ditanya soal detail prinsip yang bakal dijelaskannya nanti, Azis mengatakan, terkait aturan pengajuan APBN dan APBN-P.

"Prinsip APBN dan APBN-P akan dibahas bila diajukan oleh pemerintah cq menkeu," kata Azis.

Sekadar informasi, Azis diperiksa KPK untuk menjadi saksi atas tersangka dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018 Amin Santono.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin selaku perantara, mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, serta kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Diketahui, sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Kemudian, uang yang dikumpulkan tersebut diduga diberikan Ahmad sebagai suap kepada Amin.

KPK juga tengah mendalami soal dugaan adanya aliran duit lainnya dalam kasus ini. Hal tersebut dilakukan KPK lewat pemeriksaan sejumlah kepala daerah, para politisi dan para pegawai di instansi pemerintahan terkait. [RMOL]