Kasus penipuan hunian Apartemen Royal Avatar World (RAW) yang dikelola PT Sipoa dikawal terus para korbannya.
- Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respon KPK
- Polri: Jangan Percaya Lolos Rekrutmen Harus Bayar!
- Kasus Baku Tembak Polisi di Rumah Ferdy Sambo, Irwasum Pastikan Timnya Bekerja Mandiri
Massa yang tergabung dalam Forum Korban Sipoa meminta agar penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang diduga jadi otak pelaku dalam kasus ini, salah satunya Teguh Kinarto.
Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk bertuliskan Tangkap dan adili Tee Teguh Kinarto dan anaknya Tee Devina, otak penipuan sipoa.â€
Yusril Ihza Mahendra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menjelaskan, sidang penipuan Sipoa terhadap dua terdakwa Budi Santoso dan Klemen Sukarno Candra sebenarnya bukan otak pelaku. Mereka hanya dikorbankan.
"Mereka yang disidang, menurut pengamatan saya hanyalah level bawahan saja. Sementara bos-bosnya yang menikmati uang masyarakat, sampai saat ini belum diapa-apain," kata Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini saat mendampingi para korban berunjuk rasa.
Yusril meminta pihak kepolisian, kejaksaan dan presiden memperhatikan ribuan masyarakat yang menjadi korban. Yusril meminta agar penegak hukum memeriksa jajaran komisaris PT Sipoa selaku aktor intelektual dan penikmat uang dari hasil penipuan tersebut.
"Saya minta agar pihak kepolisian, kejaksaan dan bahkan presiden, memperhatikan ribuan korban Sipoa. Sementara aktor intelektualnya bebas berkeliaran dan hanya kroco-kroconya yang diadili," pintanya.
Dalam kasus ini, Yusril menilai bukan hanya kasus penipuan, namun ada tindak kejahatan pencucian uang.
"Kalau hanya penipuannya yang kena hanya level bawah. Tapi kalau dibuka, itu para bos-bosnya kena semua di antaranya Teguh Kinarto dan anaknya Teddy Fina," paparnya.
Kasus dugaan penggelapan dan penipuan Sipoa Group ini mencuat, setelah pengembang dianggap menipu dan ingkar janji dalam proses pembangunan maupun pengembalian uang pembelian apartemen dan rumah.
Atas perkara ini ratusan orang dirugikan setelah menyetorkan uang kepada pengembang, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. [kis/jto]
- Begini Cara Kejari Surabaya Berhasil Bantu Selamatkan Aset Pemkot Senilai Rp 3 Miliar
- MK Kabulkan Uji Materi UU 19/2019 Terkait KPK Tidak Perlu Izin Dewas Untuk Menyadap
- Seorang Janda di Tuban Nekat Kuras Uang Milik Majikannya di ATM, Ini Motifnya