Penasaran Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah P2SEM

Korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) menunggu hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemungkinan akan ada penetapan tiga tersangka.


Dilansir Kantor Berita , Sunarta menegaskan hasil laporan PPATK akan menjadi dasar penahanan tiga orang yang diduga kuat menerima aliran dana dugaan korupsi P2SEM berikut pemanggilan saksi lain yang diduga terlibat.

"PPATK menjadi bukti otentik. Bisa dilakukan pemanggilan anggota dewan (periode 2004-2009) lain yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Pihak Kejati Jatim sebelumnya telah memeriksa 13 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 pada 9 Agustus 2018 lalu. Belasan saksi juga diperiksa termasuk dr Bagus Soetjipto, yang bertindak sebagai pelaksana penyalur dana hibah.

Kejati juga mengkaji dokumen P2SEM guna mencocokkan keterangan saksi, termasuk dokumen yang pernah diserahkan mantan Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid.

Namun Kejati masih kesulitan karena selama penyidikan kesaksian hanya diperoleh dari kesaksian dr Bagus Soetjipto.

Karena itu Kejati kemudian bekerjasama dengan PPATK untuk mencari bukti tambahan. Sejumlah data sudah dikirim dan kini Kejati tinggal menunggu hasil penelusuran PPATK.

Kasus korupsi P2SEM bak bola liar menerjang pihak-pihak penerima hibah (terutama LSM) hampir di seluruh Jawa Timur.

Seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur dan lebih dari seratus lembaga telah mendapat cairan dana P2SEM.

Dari seratus lebih lembaga tersebut untuk korwil IV saja, seperti Kabupaten Pamekasan satu perkara, Kabupaten Bangkalan tiga perkara, Kabupaten Sidoarjo tiga perkara, Surabaya lima perkara, dan Kabupaten Sampang satu perkara.

Kegiatan P2SEM dianggarkan dalam APBD melalui belanja hibah, kode rekening 51405001 sebesar Rp. 1.475.452.300.000 dan realisasi sampai dengan 31 Desember 2008 sebesar Rp. 1.283.926.009.927 (data dari laporan atas kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2008, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jatim tanggal 25 Mei 2009).

Ujung-ujungnya ternyata di lapangan program P2SEM ini banyak bermasalah, diselewengkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, mulai dari pelaksanaan program yang tidak jelas sampai dugaan LSM fiktif.

Yang lebih mencengangkan rekomendasi yang dikeluarkan anggota DPRD Jatim untuk lembaga penerima ternyata banyak yang diperdagangkan.

Tentunya banyak anggota dewan saat itu meminta bagian 70 %, 30 % sisanya untuk lembaga penerima. Dana hibah tersebut disebar kemudian dibuat bancakan. Beberapa orang yang terlibat penggunaan dana P2SEM bahkan sudah ada yang divonis dan kini bebas.

Hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana P2SEM digunakan tidak sesuai dengan tujuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Surat Pertanggungjawaban diketahui terdapat 5 (lima) kegiatan P2SEM yang digunakan untuk kegiatan di luar yang seharusnya. Antara lain kegiatan untuk pelatihan saksi pemilu, pendidikan demokrasi bagi pemuda, pelatihan pendewasaan demokrasi pemuda, dan workshop pendidikan demokrasi.

Keseluruhan dana dari ke lima kegiatan itu sebesar Rp. 340.000.000 yang harusnya digunakan untuk kegiatan yang menyangkut peningkatan kesejahteraan sosial dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan disebabkan adanya ketidakcermatan Sektap dalam melakukan verifikasi. Di sinilah muncul adanya dugaan korupsi P2SEM.[jen]