Kurang Saksi- Polrestabes Surabaya Segera Penuhi Petunjuk Jaksa

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengaku segera melengkapi petunjuk jaksa pada perkara korupsi pelepasan tanah Pemkot Surabaya.


Petunjuk yang akan dilengkapi itu, lanjut Sudamiran adalah keterangan saksi. "Kekurangannya hanya keterangan saksi saja, kalau hasil audit sudah kita lengkapi sebelum penetapan tersangka," sambung Sudamiran.

Untuk diketahui, kasus korupsi ruislag atau tukar guling tanah Pemkot Surabaya ini terjadi pada 2011 lalu. Saat itu pihak Pemkot Surabaya telah melakukan tukar guling dengan pihak swasta yakni PT. Abadi Purna Utama (APU).

Namun tukar guling tanah di Manyar Sabrangan itu tak sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001. Dimana seharusnya pihak PT APU menyediakan tanah pengganti 90.000 meter persegi, tapi nyatanya hanya menyerahkan 82.000 meter persegi saja.

Sehingga kekurangan penyerahan itu dianggap sebagai kerugian negara yang nilainya senilai Rp 8.008.290.000.

Pada kasus ini, Polrestabes Surabaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Plt Walikota Surabaya, M Jasin, Mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya, Sugiarto, Mantan Direktur PT. Abadi Purna Utama (APU) HF  dan LJ, yang juga Mantan Direktur PT APU.[aji]