Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Surabaya Katrin Sunita mengaku kecewa dengan sikap hakim I Wayan Sosiawan yang menunda menunda pembacaan vonis Dirut PT DOK dan Perkapalan Surabaya, Muhammad Firmasnyah Arifin yang sedianya akan dibacakan hari ini di ruang sidang cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda-Sidaorjo, Jum'at (12/10).
- Polisi Bidik Dua Tersangka Lain Kasus Konten Tukar Pasangan Suami Istri
- Sidang Perkara Warisan Bos PT Alimij, Kuasa Hukum Kecewa Hakim Beri Arahan ke Pihak Tergugat
- Dakwaan Tak Jelas, Ferry Jocom Pertanyakan Jaksa Tak Seret Sunadi Cs Jadi Tersangka
"Padahal kami sudah datang pagi dan sudah laporan ke Hakim. Tapi sidang perkara kami malah ditaruh diurutan ke dua," kata Katrin pada Kantor Berita
Kekecewaan jaksa Katrin ini memang beralasan. Dia merasa hakim I Wayan Sosiawan tidak komitmen, yang menyatakan akan mendahulukan pembacaan vonis Muhammad Firmansyah.
"Tapi ketika semua siap diruang sidang, kok malah berubah. Sidang kami dicancel dulu. Padahal pembacaan putusan kan harus lebih diutamakan," ucap Katrin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dirut PT DOK dan Perkapalan Surabaya, Muhammad Firmansyah Arifin hari ini akan menghadapi vonis hakim.
Firmansyah bersama Muhammad Yahya, Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha akan divonis atas perkara korupsi pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 miliar.
Sebelumnya oleh Kejari Tanjung Perak, Kedua pejabat PT DOK dan Perkapalan Surabaya ini dituntut berbeda. Terdakwa Muhammad Firmansyah Arifin dituntut 7 tahun penjara, sedangkan Terdakwa Muhammad Yahya dituntut 5 tahun penjara.[bdp]
- Usai Laporkan ke Polres, Kuasa Hukum Bupati Bondowoso Bersurat ke Polda Jatim
- Kasus Gratifikasi dan TPPU, Hari Ini Rafael Alun Jalani Sidang Perdana
- 3 Mantan PPK Diperiksa Polisi Soal Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilwali Surabaya 2020, Ini Kata Ketua KPU