Adanya surat palsu soal pemanggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Blitar, polisi didesak untuk segera mengusut tuntas.
- Jabat Kadiv Humas, Irjen Dedi Prasetyo: Media adalah Mitra Utama dan Strategis
- Terdakwa Korupsi Dana PKH Bangkalan Kembalikan Uang Rp 375 juta
- MCW Menduga Bantuan Sosial di Desa Selorejo Dikorupsi, Begini Kata Kades
Menurut Trijanto, kasus pemalsuan surat KPK merupakan hoax parah. Pasalnya, gara-gara itu Blitar Raya menjadi gaduh.
Pihaknya optimis kepolisian bisa menemukan pelaku pemalsuan panggilan KPK yang telah membuat resah para pejabat dan warga Blitar Raya.
"Kalau hoax Ratna Surampaet bisa dibongkar, maka kita percaya pemalsu surat panggilan KPK juga bisa diusut tuntas,†tutupnya.
Sebelumnya publik Blitar digegerkan viral surat pemanggilan KPK terhadap Bupati Blitar.
Surat yang dikirimkan ke Pemkab Blitar terdapat beberapa kejanggalan. Di antaranya nomor surat, mekanisme pengiriman, dan tanpa dilengkapi barcode.
Setelah dicek ternyata memang benar surat tersebut palsu. Selain itu, nomor surat yang tertulis Nomor Spgl/5371/DIK.01.00/30/09/2018 setelah di cek di daftar surat keluar KPK, tidak sesuai. Format penulisan nomor surat juga tidak seperti itu.
Jubir KPK Febri Diansyah juga membantah KPK menulis surat tersebut.
"Surat tidak benar dari KPK. Dan informasi pemanggilan Bupati ataupun Wakil Bupati Blitar juga tidak benar," kata Febri, Jumat (12/10).[aji]
- KPK Tunjukkan Uang Hasil TPPU Lukas Enembe Senilai Rp 81,9 Miliar
- Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerumunan Iclub Madiun
- Pemuda Mesterius Yang Sering Pamer Alat Kelaminnya di Kawasan Kampus Unej Ditangkap Polisi