Urusi Dana Jasmas- Kini Pemkot Libatkan Aparat Hukum

Ditahannya Direktur PT CSS DS, Agus Setiawan Jong oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam kasus dana hibah tahun 2016 dalam bentuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai sadar.


"Untuk lebih baik, ke depan bukan hanya Pemkot yang melaksanakan proses-proses itu tetapi kita minta bantuan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah)," jelas Sekretaris Kota (Sekkota), Hendro Gunawan kepada Kantor Berita , Jum'at (2/11).

Hendro menambahkan tugas dari tim pendampingan dari unsur kepolisian dan kejaksaan tersebut untuk membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan pemantauan terhadap proses-proses yang terdapat pada mekanisme program Jasmas.

"Jadi nanti sama-sama untuk mengurusi proses-proses mulai proposal ada sampai proses verifikasi ada, hingga proses pencairan," paparnya.

Bahkan lanjut Hendro, agar program pembangunan kota Surabaya melalui dana hibah tetap berjalan, saat ini Pemkot Surabaya sudah melibatkan unsur jajaran samping dari aparat hukum.

"Sekarang sudah jalan, kemarin dikawal TP4D. Polanya kita sempurnakan cuma alurnya kita tambahkan pihak luar," pungkasnya.[arif_tjahjono/aji]