Lawan Vonis Ringan Notaris Agatha- Jaksa Susun Memori Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki mengaku tak mau lama lama untuk melawan vonis ringan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania.

"Kami sedang susun memori bandingnya," kata Rachmat Hari Basuki pada Kantor Berita , Kamis (15/11).

Kendati demikian, pria yang bertugas di bagian Pidana Umum Kejati Jatim ini belum bisa memastikan kapan memori kasasi itu akan dikirimkan ke PN Surabaya.

"Pokoknya segera kami selesaikan," pungkas  Hari Basuki.

Aksi perlawanan banding itu dilakukan Hari Basuki atas ringannya hukuman yang dijatuhkan Hakim Dwi Winarko terhadap Notaris Agatha pada kasus pemalsuan surat.

Notaris yang berkantor di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya ini dijatuhi vonis 1 tahun penjara.

Vonisnya kurang dari 2/3 dari tuntutan jaksa yang sebelumnya dituntut 3,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, JPU juga akan menyusun memori banding untuk komplotan Notaris Agatha yang juga divonis ringan oleh Hakim Dwi Winarko. Mereka adalah Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton.

Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan.

Notaris Agatha diadili karena telah melagalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah).

Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah diberalih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum (ayah dari terdkawa Nafsijah).

Nah, saat melegalisasi surat pernyataan itu, terdakwa Agatha sangat ceroboh, dia tau kalau tanah itu sudah beralih kepemilikannya ke Pelopor yakni Taher Gunadi tapi dalam surat pernyataan yang dilegalisasi seolah-olah tanah itu belum beralih dan bersertifikat.

Perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan pembatalan sertifikat itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah.

Notaris Agatha dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah  melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1.[aji]