Notaris Agatha Divonis Ringan- Jaksa Nyatakan Banding

Vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Notaris Agatha Henny Asmania langsung disambut perlawanan oleh Kejati Jatim.

"Karena putusannya kurang 2/3 dari tuntutan kami, makanya kami langsung nyatakan banding," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki kepada Kantor Berita , Kamis (15/11).

Amar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko pada Rabu (14/11) kemarin memang dianggap terlalu ringan oleh jaksa, yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara pada terdakwa kasus pemalsuan surat tersebut.

Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini beraksi dengan spontanitas dan menyatakan melakukan perlawanan.

Tak hanya pada vonis Agatha saja, pria yang akrab dipanggil Hari Basuki ini mengaku juga melakukan upaya hukum banding terhadap vonis ringan yang dijatuhkan pada terdakwa lain dalam berkas terpisah, mereka adalah Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton.

Dalam amar vonisnya, Nafsijah dihukum 7 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, sedangkan Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton divonis 1 tahun penjara.

"Kami juga nyatakan banding atas putusan tiga terdakwa tersebut," ujar Hari Basuki.

Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan.

Notaris Agatha diadili karena telah melegalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah).

Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah beralih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum (ayah dari terdkawa Nafsijah).

Nah, saat melegalisasi surat pernyataan itu, terdakwa Agatha sangat ceroboh. Ia tahu kalau tanah itu sudah beralih kepemilikannya ke pelopor yakni Taher Gunadi. Tapi dalam surat pernyataan yang dilegalisasi seolah-olah tanah itu belum beralih dan bersertifikat.

Perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan pembatalan sertifikat itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah.

Notaris Agatha dan tiga terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1.[aji]