Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie masih tetap pada prinsipnya bahwa sebanyak 421 peraturan daerah di Indonesia yang mengatasnamakan agama masuk kategori diskriminatif.
- Pendapatan Daerah APBD Jatim 2022 Hanya Tambah Rp.178 Miliar
- PAN Setuju Kampanye Pemilu di Kampus, Asal Dengan Syarat
- Dihadiri 5 Ribu Orang, Forum Ulama Deklarasi Dukung Anies Baswedan Capres 2024
Baca Juga
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, data ini bukan semata hasil penelitian Komnas Perempuan, tapi lembaga lain seperti Setara Institute. Kemudian dari 421 Perda diskriminatif tersebut, lanjut Grace, 333 di antaranya hanya ditujukan untuk kaum perempuan.
"Itu artinya hampir 80 persen menyasar kaum perempuan, membatasi perempuan beraktivitas dengan menerapkan jam malam, dengan siapa mereka bisa beraktivitas kemudian larangan-larangan atau aturan terkait dengan berpakaian dan sebagainya," tutupnya.[aji
- Cegah Keresahan Masyarakat, Kasus Penyerangan Ustaz dan Pembakaran Mimbar Masjid Harus Diusut Tuntas
- UEA Panggil Dubes Swedia, Kutuk Pembakaran Al Quran Berkedok Kebebasan Berpendapat
- Hasil Pemilihan Muktamar Muhammadiyah: Haedar Nashir Teratas Disusul Abdul Muti dan Anwar Abbas
Baca Juga