BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jamsos 8 Korban JT610

Identifikasi korrban penumpang Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang beberapa waktu lalu, telah dihentikan oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri. Berdasarkan data yang diterima RS Polri Kramat Jati, total ada 125 korban yang berhasil diidentifikasi, delapan diantaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarief menyampaikan, berdasarkan data resmi hasil identifikasi Mabes Polri, delapan korban di antaranya merupakan peserta berbagai instansi BUMN maupun swasta.


Lebih lanjut Krishna menjelaskan, korban dalam kecelakaan ini digolongkan kecelakaan kerja apabila sedang perjalanan dinas atau melakukan pekerjaannya. Satu lagi  tidak tergolong dalam kecelakaan kerja atau tidak sedang perjalanan dinas.

"Tentunya kedua kategori ini memiliki hak yang berbeda, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas," terangnya.

Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan berikut beasiswa untuk satu orang anak pekerja.

Namun untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 24 juta. Dan jika kepesertaan telah mencapai lima tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk satu orang anak.

"Selain manfaat JKK dan JKM, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bersifat tabungan akan diberikan kepada ahli waris yang sah," imbuh Krishna.

Adapun ahli waris yang hadir dalam prosesi ini adalah Zainal Abidin-ahli waris dari Indra Bayu Aji (PT. Harmoni Panca Utama), Iryun-ahli waris dari Tami Julian (PT. Telekomunikasi Selular), Mardiyem Nur Rahmah-ahli waris dari Moedjiono (Asuransi Harta Aman Pratama), RD Tris Tresnawati-ahli waris dari Rumadi Ramdhan (PT. Wira Griya), Merdian Agustin-ahli waris dari Eka Suganda (PT. Primus Pratama), Tandina Sukarno Putri-ahli waris dari Permadi Anggrimulyo (PT. Jasa Raharja), Dermawan Riama Siregar-ahli waris dari Mangatur Sihombing (PT. Angkasa Pura II), Amir Syakban-ahli waris dari Fauzan Azima (KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan).

"Kami imbau kembali kepada masyarakat usia produktif untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karena risiko dapat hadir kapan saja dalam waktu yang tidak kita ketahui," ujar Krishna.

Ia memastikan, BPJS Ketenagakerjaan tetap terus memantau perkembangan terkini yang dikeluarkan pihak berwenang perihal data korban yang belum berhasil diidentifikasi sebagai dasar untuk segera memutuskan pemberian santunan bagi ahli waris.[bdp