Tekanan Komisi C DPRD Surabaya agar PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya segera mengeluarkan Bantuan Penertiban (Bantib) dan pembongkaran jalan atau jembatan ternyata tidak ditanggapi serius oleh pihak managemen Apartemen Gunawangsa.
- Sebanyak 72.092 Jemaah Haji Indonesia Sudah Berangkat ke Tanah Suci
- Rawat Keaslian, 15 Kitab Kuno Koleksi Pesantren Tebuireng Didigitalisasi
- Percepat Pelayanan Adminduk di 2024, Wali Kota Eri Janjikan Sehari Jadi
Seperti diberitakan Komisi C DPRD Surabaya geram dengan ulah managemen Apartemen Gunawangsa soal rencana alih fungsi saluran menjadi jalan di daerah Asem Bagus Surabaya.
Hal ini diperlihatkan saat lanjutan rapat dengar pendapat (hearing) Komisi C DPRD Surabaya dengan pihak managemen Apartemen Gunawangsa.
Tindakan manajemen apartemen Gunawangsa sudah jelas menyalahi aturan, karena sampai saat ini belum mengantongi ijin dari dinas terkait terutama Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya.
Selain itu jembatan berupa jalan tersebut dianggap mengganggu aliran sungai sebab saat ini sudah banyak timbunan sampah yang tersangkut.
Untuk itu Komisi C DPRD Surabaya meminta agar manajemen Gunawangsa segera melakukan pembongkaran.
Tak hanya itu Komisi C DPRD Surabaya mencurigai jika pihak managemen Apartemen Gunawangsa keberatan untuk melakukan pembongkaran sendiri, hal tersebut justru malah membuka tabir jika kegiatan normalisasi sungai yang dilaksanakan Pemkot Surabaya bermuatan titipan.[aji
- Bupati Lindra Berangkatkan 1.217 JCH Tuban Terbagi Tiga Kolter
- RS Dr Moch Saleh Kota Probolinggo Siap Tampung Donor Plasma Konvalesen
- Rawat Lansia Terlantar, Pemkot Surabaya Siapkan Panti Werdha Baru di Sonokwijenan