Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur segera mengambil langkah terkait keluarnya putusan Kasasi terhadap Wisnu Wardhana.
- Menantu Soekarwo Jamin DPC Demokrat se-Jatim Setia Bersama AHY
- Desember, Ridwan Kamil Bakal Tentukan Partai Politik Pilihannya
- Banyak BUMN Karya Terlilit Utang, Siapa BUMN yang Siap Bangun IKN?
Dalam putusan Kasasi, Wisnu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Saat ini Wisnu tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Partai Hanura.
Sementara berdasarkan PKPU, seorang Caleg dimungkinkan tercoret dari DPT dikarenakan tiga faktor. Pertama karena meninggal dunia, kedua jatuhnya vonis pidana, dan ketiga gugurnya salah satu syarat calon.
Aang berharap KPU dapat segera mendapatkan salinan putusan Kasasi terhadap Wisnu. Jika itu sudah didapatkan, maka KPU diminta segera melakukan tindakan sebagaimana aturan yang ditetapkan, yakni melakukan pencoretan.
"Sepanjang KPU mendapatkan salinan, silahkan diberlakukan sebagaimana ketentuan yang ada," terangnya.
Seperti diberitakan, Wisnu Wardhana dinyatakan terbukti melakukan korupsi pelepasan dua aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat itu Wisnu adalah Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.[aji
- Di Hadapan Cak Imin, Gus Yahya: Jangan Peralat Identitas, Termasuk NU untuk Pemilu 2024
- Songsong Pemilu 2024, PKS Prioritaskan Perdamaian
- Rizal Ramli: Kalau Jokowi Ingin Persatuan, Hentikan Dulu Permainan BuzzerRp