Bawaslu Minta KPU Tindaklanjuti Kasus Wisnu Wardhana

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur segera mengambil langkah terkait keluarnya putusan Kasasi terhadap Wisnu Wardhana.


Dalam putusan Kasasi, Wisnu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan. Saat ini Wisnu tercatat dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) dari Partai Hanura.

Sementara berdasarkan PKPU, seorang Caleg dimungkinkan tercoret dari DPT dikarenakan tiga faktor. Pertama karena meninggal dunia, kedua jatuhnya vonis pidana, dan ketiga gugurnya salah satu syarat calon.

Aang berharap KPU dapat segera mendapatkan salinan putusan Kasasi terhadap Wisnu. Jika itu sudah didapatkan, maka KPU diminta segera melakukan tindakan sebagaimana aturan yang ditetapkan, yakni melakukan pencoretan.

"Sepanjang KPU mendapatkan salinan, silahkan diberlakukan sebagaimana ketentuan yang ada," terangnya.

Aang juga menegaskan, sejak munculnya kabar adanya putusan Kasasi terhadap Wisnu Wardhana, pihaknya terus melakukan pemantauan secara intensif perkembangan terbarunya yang dilakukan KPU.

"Kami pantau dan kami awasi terus. Sehingga, kabar adanya putusan itu terang dan dapat ditindaklanjuti," tutupnya.

Seperti diberitakan, Wisnu Wardhana dinyatakan terbukti melakukan korupsi pelepasan dua aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat itu Wisnu adalah Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.[aji