Insiden Amblesnya Jalan Gubeng- Polda Jatim Kantongi Tersangka

. Polda Jatim memastikan bahwa tim investigasi sudah menaikkan status kasus insiden amblesnya jalan Raya Gubeng Surabaya dari penyelidikan ke penyidikan. Ditemukan bukti adanya unsur pidana. Bahkan, calon tersangka sudah dikantongi.


Sementara terkain nama tersangka dan dari pihak apa, Barung mengatakan akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.

Dua pasal diterapkan penyidik dalam kasus itu, yakni Pasal 192 dan 194 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dua pasal itu pada intinya menerangkan perbuatan individu atau kelompok yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan bangunan lalu lintas umum serta membahayakan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Diterangkan Barung, status kasus naik ke tingkat penyidikan setelah polisi mengumpulkan keterangan dari ke-35 saksi, di antaranya pihak dari kontraktor proyek basement di sisi kiri jalan yang ambles, yakni PT Nusa Konstruksi Enjiniring, dua ahli saksi. Alat bukti lain juga dikantongi. Hasilnya, bukti permulaan adanya unsur pidana terpenuhi.

"Kami ulangi, kami pastikan ada pidananya dan ada tersangkanya,” demikian Barung. [bdp]