KPK Limpahkan Berkas Perkara 12 Anggota DPRD Malang Setelah Periksa 92 Saksi

Penyidikan 12 orang tersangka anggota DPRD Malang dalam kasus gratifikasi terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti pada penuntut umum untuk proses lebih lanjut," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/12).

Untuk persidangan, dikatakan Febri, akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kota Surabaya, Jawa Timur.

Dua belas tersangka itu adalah Diana Yanti, Sugianto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Moh Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani dan Een Ambarsari.

KPK menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 dari Moch Anton selaku Walikota Malang periode tahun 2013-2018.

Penyerahan berkas perkara ini merupakan tahap kedua, setelah 10 tersangka lainnya berkas perkaranya telah dilimpahkan lebih dahulu.

Penerimaan gratifikasi tersebut, terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[bdp]