Diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Surya Sembada Kota Surabaya berinisial RTU ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
- Besok 10 Tersangka Korupsi Tukin di Ditjen Minerba Dipanggil, Langsung Ditahan
- Polres Bangkalan Tangkap Bapak dan Anak Pencuri Sepeda Angin
- Basmi Korupsi, Firli Bahuri Minta Insan KPK Libatkan Tiga Kamar Kekuasaan
Mukri menambahkan, RTU meminta uang disertai dengan ancaman. Jika tak diberi, korban tidak akan dapat ikut lelang di PDAM.
Chandra diketahui merupakan kontraktor penyedia barang dan jasa pekerjaan jaringan pipa di BUMD milik Pemkot Surabaya. Jaringan pipa itu dipasang di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.
"Tersangka mengancam dan mengintimidasi korban tidak boleh ikut lelang jika tidak menyetor sejumlah uang yang diminta," ujarnya.
Akibat ancaman tersebut, lanjut Mukri, korban akhirnya mentransfer uang yang diminta secara bertahap pada rekening bank yang ditunjuk tersangka. Setidaknya ada delapan kali transfer yang dilakukan oleh korban pada tersangka. Namun baru total nilai sebesar Rp 900 juta yang ditransfer pada tersangka.
"Masih satu tersangka. Kasus ini masih kita kembangkan, apakah masih ada keterlibatan pihak lain," pungkasnya.
Dalam perkara ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 421 KUHP.[aji]
- Ngaku Pilot, Kedok Pria asal NTT Berakhir di Banyuwangi
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diduga Terima Rp 800 Juta Dalam Penanganan Kasus KSP Intidana
- Tersinggung Ucapan Wakapolres, Belasan Wartawan Geruduk Polres Sampang