Polda Jatim melalui Cyber Crime Ditreskrimsus kembali menangkap satu orang mucikari kasus prostisi online. Mucikari yang ditangkap ini bernama Windy.
- KPK Akan Dalami Kekayaan Pejabat yang Minimalis
- OTT Rektor Unila, Muhammadiyah: Musibah Memalukan Dunia Pendidikan
- Gercep, Polri Langsung Periksa 3 Saksi Kasus Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean
Dijelaskan Luki, Mucikari Windy ditangkap di Jakarta. ia disebut berperan memfasilitasi permintaan muncikari lain untuk mencari artis yang mau memberikan layanan prostitusi.
"W menjadi salah satu terduga mucikari yang
memfasilitasi atas permintaan dari muncikari yang sudah kami tetapkan tersangka,"jelas Luki.
Sebelumnya, Windy juga disebut sebut sebagai orang yang menghalang-halingi Fitria, mucikari ke 3 yang ditetapkan tersangka selain Endang dan Tentri.
"Pengakuan itu dari Fitria,"kata Luki.
Diungkapkan Luki, jaringan prostitusi artis ini cukup besar sebab melibatkan sedikitnya 45 artis dan 100 model. Luki pun mengaku pihaknya kini masih berfokus pada penelusuran data-data tambahan untuk mengungkap jaringan ini hingga ke akarnya.
"Disini kami fokus kepada jaringan itu sendiri," jelasnya.[bdp]
- KPK Temukan Bukti Dokumen dan Elektronik saat Geledah Rudin Bupati hingga Kantor Pemkab Muba
- Nunggu Keberangkatan Kapal, Sambil Main Judi Slot
- Terbukti Korupsi Bansos Covid-19 di KBB, Aa Umbara Sutisna Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin