Tertangkapnya Rommy- Pintu Awal KPK Usut Dugaan Korupsi Lingkaran Jokowi

Tertangkapnya Anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin M. Romahurmuziy alias Rommy harus dijadikan sebagai langkah awal bagi KPK untuk mengusut semua kasus dugaan korupsi yang melibatkan orang dekat Presiden Joko Widodo.


"Saya rasa sudah saatnya KPK melibas tanpa pandang bulu. Semoga KPK tidak sungkan terhadap Rommy yang sangat dekat sama Jokowi, apalagi kena virus ralatnya," ujar Andrianto kepada seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/3).

Pasalnya, menurut dia, kabar tentang dugaan KKN yang dilakukan oleh orang-orang di lingkaran penguasa, termasuk Rommy sangat kencang terdengar.

"Saya dengar Rommy sudah lama di TO (target operasi). Ini membuktikan lingkaran inti Jokowi tidak steriil dari perilaku koruptif. Namanya juga disebut dari berbagai macam rasuah di APBN," pungkas aktivis mahasiswa tahun 1998 ini.

Rommy sebelumnya terjaring OTT di salah satu hotel di Surabaya, pada jumat (15/3). Selang 24 jam kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama. Anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf itu diduga menerima uang sebesar Rp 156.758.000.

KPK menjerat Rommy dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Adapun dua tersangka pemberi suap, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi. [bdp]