Saham MRT 99 Persen Milik Pemprov DKI- Kenapa Diresmikan Jokowi?

Moda Raya Terpadu (MRT) diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (24/3). Peresmian digelar di Bundaran Hotel Indonesia. Beberapa pejabat penting turut hadir, seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.


Namun, di tengah euforia peresmian MRT, publik mulai bertanya-tanya soal sosok Jokowi yang langsung turun tangan untuk meresmikan.

Salah satunya warganet bernama Dyah Saptarini. Dalam akun Twitternya, ia mempertanyakan alasan Jokowi resmikan MRT.

Padahal menurutnya, Gubernur Anies dianggap lebih tepat meresmikannya.

"Yth Presiden Jokowi, kenapa Anda yang meresmikan MRT Jakarta? Padahal status perusahaan BUMD & kepemilikannya 99,99% DKI Jakarta & 0,01% PD Pasar Jaya? Kenapa bukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan," tulisnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Dilihat dari laman resmi JakartaMRT, tertulis jika saham MRT Jakarta memang hampir sepenuhnya dipegang oleh Pemprov DKI Jakarta.

"PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) berdiri pada tanggal 17 Juni 2008, berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas dengan mayoritas saham dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian keterangan dalam laman jakartamrt.co.od.

Di situs tersebut, tertulis jika struktur kepemilikan dimiliki oleh dua pihak pun hampir mirip dengan yang ditulis warganet. Tertulis, struktur kepemilikan MRT yakni Pemprov DKI Jakarta sebesar 99.98%, dan PD Pasar Jaya 0.02%.

Dasar hukum pembentukan PT MRT Jakarta juga tertulis MRT merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).[aji]