Langgar Aturan- Kejari Surabaya Bubarkan Perusahaan Pengelola TRS

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya secara resmi mendaftarkan surat permohonan penetapan pembubaran PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star) pengelola Taman Remaja Surabaya (TRS) Surabaya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 9 April 2019.


Pembubaran PT Star ini menurut Arjuna dikarenakan pengelola ikon pariwisata selama puluhan tahun itu selalu melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya.

"Kami menemukan bahwa PT Star telah tidak beroperasi karena dicabut perijinannya terutama ijin lingkungan sekitar Agustus 2018. Dalam melakukan usahanya PT Star melakukan pelanggaran perundang undangan dalam hal ini perda surabaya sehinga mendapatkan sanksi administratif dari pejabat publik yaitu pencabutan ijin tertentu," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelum pembubarannya didaftarkan ke PN Surabaya, Pemkot Surabaya telah melakukan penyegelan taman bermain legendaris itu pada 5 September 2018.

Penyegelan itu lantaran PT Star dianggap melanggar ketentuan diantaranya terdapat 12 bangunan yang tidak sesuai dan tidak termasuk dalam bangunan yang diizinkan sesuai IMB no 188.45/1291-92/402.5.09/1993 tanggal 30 April 1993. Izin IMB saat itu, ada 28 bangunan, tapi setelah dilakukan survei terakhir, sudah ada 40 bangunan.

Sehingga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sebagai dinas yang bertanggung jawab dengan hal ini pun mengeluarkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kesatu atau surat peringatan kesatu (SP 1) pada tanggal 25 Juli 2018. SP 2 juga telah dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2018. Terakhir, SP 3 akhirnya dilayangkan pada tanggal 15 Agustus 2018.

Adanya pelanggaran itu juga diakui oleh PT Star, maka akhirnya DCKTR mengeluarkan surat pembekuan IMB pada tanggal 23 Agustus 2018.

Sedangkan pelanggaran kedua yakni PT Star tidak melakukan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk pelanggaran ini, Dinas Tenaga Kerja Surabaya sudah mengirimkan surat pemberitahuan pada tanggal 25 Juli 20018 mengenai kewajiban pengusaha melakukan pembaharuan dan pendaftaran PKB.

Dinas Tenaga Kerja Surabaya meminta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jatim untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT Star. Dari pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa PT Star tidak membayar iuran BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan sejak November 2014.

Dan untuk pelanggaran ketiga, ditemukan PT Star tidak melakukan uji ulang atau pemeriksaan ulang secara berkala terhadap wahana permainan. Serta menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada pelanggaran berikutnya adalah temuan bahwa PT Star tidak mengolah limbah B3 sehingga melanggar pasal 59 ayat 1, ayat 3 UU no 32 tahun 2009 jo Pasal 3 ayat 1 PP no 101 tahun 2014. Selain itu, PT Star ini juga tidak memiliki bangunan TPS limbah B3, sehingga melanggar pasal 12 ayat 1 PP no 101 tahun 2014. Bahkan, PT Star ini tidak memiliki izin penyimpanan sementara limbah B3, sehingga melanggar Pasal 12 ayat 3 PP no 101 tahun 2014 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a perwali no 26 tahun 2010.

Terakhir, PT Star juga dianggap telah melanggar Perwali nomor 25 tahun 2014 tentang tata cara penyelenggaraan usaha pariwisata. Salah satu bunyi dari perwali itu adalah setiap taman rekreasi harus memiliki luas 3 hektar, sedangkan PT Star hanya memiliki luas 1,6 hektar.

Atas pelanggaran ini, Dinas Pariwisata sudah menerbitkan surat pemberitahuan, surat peringatan 1 dan 2, lalu surat pembekuan sementara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), hingga pembatalan TDUP.[aji