BPJS Kesehatan Minta Mitra Perbarui Status Akreditasi

BPJS Kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi.


Masih katanya, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.

Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).

"Kita sudah berkali-kali mengingatkan rumah sakit untuk mengurus akreditasi. Awal tahun lalu, pemerintah sudah memberi kesempatan kepada rumah sakt yang belum melaksanakan akreditasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.

"Kemudian pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terang dia.

Hingga akhir April 2019, terdapat 49 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, terdiri atas 42 rumah sakit dan 7 klinik utama.

Dari 42 Rumah Sakit (RS) mitra BPJS Kesehatan, 19 diantaranya sudah terakreditasi sedangkan 2 RS lainnya baru saja memperbaharui akreditasinya. Ia pun mengapresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai salah satu prioritas utama mereka.

"Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbarui kontraknya setiap tahun. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang sudah diberikan pemerintah sampai 30 Juni 2019 tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” tegasnya.

Di sisi lain, putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata. Ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya.

Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Surabaya terdapat 21 Rumah Sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya di tahun 2019.

Adapun rumah sakit tersebut yaitu Rumkitalmar Ewa Pangalila, RS Wiyung Sejahtera, RS Airlangga, Rumkit Soemitro Lanud Surabaya, RS Surabaya Medical Service, RS Mata Undaan, RS Muji Rahayu, RSI Jemursari, RS William Booth, RSIA Lombok 22 Lontar, RS Gotong Royong, RS Brawijaya, RSUD Bhakti Dharma Husada, RSIA Pura Raharja, RS Islam Surabaya, RS Darus Syifa, RS Paru Surabaya, RS Bunda, RS Wijaya, Rumkital Dr. Oepomo  dan RSIA Perdana Medica.[isa/aji]