Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pejabat negara yang sebelumnya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), dipastikan bakal terlambat.
- Survei ARSC: Mayoritas Responden Ingin Presiden Bukan Kader Partai
- Bagikan Makan Siang Gratis ke Masyarakat Genitri dan Temuguru, Tekat Pilar 08 Untuk Prabowo-Gibran di Bumi Blambangan
- Gandeng LP Maarif, PBNU Beri Penanaman Revolusi Mental Pemerintahan Jokowi
Melalui surat bernomor 188.31/3746/SJ, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Kemenkeu dan MenpanRB.
Dalam surat yang ditandatangani Tjahjo tanggal (13/5) itu, Kemendagri merasa keberatan dengan pemberian gaji, pensiun/tunjangan ketiga belas, serta THR kepada PNS, Polri, TNI, pejabat negara dan penerima pensiun/tunjangan. Hasilnya, pemberian tunjangan tersebut diprediksi akan molor.
"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dmaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden," bunyi surat yang ditandatangani Tjahjo.
Padahal sebelumnya, pemerintah memastikan jika THR akan cair pada tanggal 24 Mei. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni tahun ini.
Namun demikian, THR dan gaji ke-13 yang telah dianggarkan masing-masing sebesar Rp 20 triliun ini tak akan cepat dirasakan oleh penerima THR dan tunjangan.
"Penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Tjahjo.
Atas dasar itu, Tjahjo berharap ada perubahan atau revisi terhadap Pasal 10 ayat 2 dalam dua PP tersebut.[aji]
- Indeks Birokrasi Reformasi Pemkab Lamongan Naik kelas, Bupati Pak Yes Sabet Penghargaan
- DPR Pertanyakan Kinerja KPU Terkait 20 Ribu TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih
- 8 Maklumat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia