Wali Kota Pasuruan Nonaktif Dihukum 6 Tahun Penjara

Persidangan kasus suap yang menjerat Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki babak akhir.


Selanjutnya hakim I Wayan Sosiawan melanjutkan pembacaan amar putusannya yang intinya sepakat dengan tuntutan jaksa KPK, dengan menyatakan Setiyono terbukti menerima suap dari pihak kontraktor terkait proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda lima ratus juta rupiah subsider tiga bulan penjara," ujar hakim I Wayan Sosiawan ketika membacakan amar putusannya.

Selain hukuman badan, Setiyono juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,26 miliar serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun sejak menjalani pidana pokoknya.

Uang pengganti tersebut merupakan uang suap yang diterima Setiyono dari Direktur CV Mahadir, Muhammad Bagir (berkas terpisah dan telah divonis) dengan tujuan untuk memenangkan lelang proyek pembangunan PLUT-KUMKM.

"Majelis tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan terdakwa Setiyono dari tuntutan hukuman. Sehingga haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucap Hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa KPK. Hanya saja yang beda adalah subsider pada denda pokoknya. Dimana sebelumnya jaksa KPK meminta agar dendanya Rp 500 juta subsider 6 bulan tapi oleh hakim subsidernya dikorting 3 bulan.

"Kami pikir pikir majelis," kata Jaksa KPK Ibnu Nugroho diakhir persidangan.

Senada dengan jaksa KPK, terdakwa Setiyono juga menyatakan pikir-pikir.

"Waktu menentukan upaya hukum adalah tujuh hari dan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai," ujar hakim I Wayan Sosiawan menutup persidangan

Selain terdakwa Setiyono, kasus suap ini juga menjerat terdakwa lain yang saat ini sedang menanti vonis hakim. Mereka adalah Dwi Fitri Nur Cahyo, staf ahli Bidang Hukum Kepala Dinas PUPR Pemkot  Pasuruan dan Wahyu Tri Haryanto, Pegawai honorer Kantor Kelurahan Purut Rejo, Pasuruan.

Dalam kasus ini, Terdakwa Dwi Fitri Nur Cahyo dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Terdakwa Wahyu Tri Haryanto dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Kamis (4/10/2018) lalu. Saat itu KPK terlebih dahulu menangkap keponakan Wali Kota Pasuruan yakni Hendriyanto Heru Prabowo alias Hendrik saat akan menyerahkan uang suap dari terdakwa Muhamad Baqir ke Walikota Setiyono.

Setelah dilakukan pengembangan, KPK akhirnya menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka diantaranya, Wali Kota Pasuruan, Setiyono, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Pemerintahan Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.

KPK menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tahun anggaran 2018, salah satunya belanja gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Proyek di Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek, dan ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Sedangkan dari proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni sebesar Rp 2.297.464.000 ditambah 1 persen untuk Pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap.

Pemberian pertama terjadi pada tanggal 24 Agustus 2018, Muhamad Baqir menstransfer kepada Wahyu Tri Hardianto sebesar Rp 20 juta atau 1 persen untuk Pokja sebagai tanda jadi. Kemudian pada 4 September 2018 CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2.210.266.000.

Kemudian 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Muhamad Baqir setor tunai kepada Wali Kota Setiyono melalui pihak-pihak perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp115 juta. Sisa komitmen fee lainnya akan diberikan setelah uang muka termin pertama cair.[aji]