Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memenangkan Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam aduan dugaan kecurangan sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Laporan ini teregistrasi dengan nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
- BBM Naik, DPRD Surabaya Dorong Percepatan Penyesuaian UMK
- Sri Mulyani Disarankan Tinjau Ulang Penghapusan Subisidi Energi Minyak dan Fosil
- Daftar Bacaleg PKB Jombang Gratis, Target Raih 15 Kursi Legislatif
"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," tegas ketua Bawaslu Abhan saat memimpin persidangan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL.ID, Kamis (16/5).
Namun demikian, keberadaan Situng yang telah diakui dalam UU tidak bisa dihentikan. Bawaslu meminta agar KPU tetap mempertahankan Situng, dengan catatan memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data.
Ketelitian dan akurasi dalam memasukkan data harus diperhatikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," sambung Abhan.[bdp]
- DPR Minta Turis China Diawasi Ketat
- DPRD Jatim Berharap Pengelolaan Terminal Libatkan UMKM
- Erupsi Semeru Tanpa Early Warning, Andi Arief Desak DPR Panggil Menteri ESDM dan Jajarannya