Sugi Nur Raharja alias Gus Nur akan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.
- Video Pengakuan Seorang Jaksa Terima Suap Di Kasus Habib Rizieq, Kejagung: Berita Hoaks
- Minta Sidang Mas Bechi Digelar Offline, Gede Pasek: Untuk Apa Dipindah Ke PN Surabaya Kalau Sidangnya Online
- KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy Rening di Rutan Mako Puspomal
Sementara, Andry Ermawan selaku penasehat hukum Gus Nur mengaku telah mempersiapkan diri menghadapi persidangan besok.
"Kami, tim penasehat hukum maupun Gus Nur sudah siap untuk mengikuti persidangan besok," pungkas Andry saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU, sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.
Laporan tersebut dilayangkan atas vlog Gus Nur di Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat. Vlog yang berdurasi 28 menit, 25 detik tersebut dinilai menghina NU. Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE.[aji]
- Modus Korupsi Semakin Canggih, KPK Tingkatkan Kompetensi Calon Penyelidik dan Penyidik
- PPP Ajukan Pasal Baru Tindak Pidana Rekayasa Kasus dalam RKUHP
- Firli Bahuri Mampu Tunjukan Hasil Nyata Kerja KPK