Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019 yang digelar di Mahakamah Konstitusi (MK) berlangsung tanpa kehadiran pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno selaku pemohon.
- Bantu Peternak Yang Rugi Akibat Wabah PMK, DPRD Jatim Minta Pemprov Kucurkan Dana Darurat
- Jelang Musda Demokrat, Ketua Situbondo: Emil Dardak Sosok Pas dan Mumpuni
- Upacara Peringatan HUT ke 77 RI, PKS Jatim Ajak Generasi Milenial jadi Patriot Pelayan Rakyat
Begitu dikatakan Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto sebelum membacakan permohonan gugatan perkara di hadapan majelis hakim dan pihak terkait, tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
"Mohon maaf, Pak Prabowo dan Pak Sandiaga Uno tidak hadir karena beliau ingin menjaga marwah konstitusi, tapi hatinya ada di dalam ruangan ini," kata Bambang di ruang sidang MK, Jumat (14/6).
Selanjutnya, BW memperkenalkan anggota tim hukumnya dimulai Denny Indrayana, Teuky Nasrullah, Lutfhi Yazid, dan Zulfatri.
Adapun sembilan hakim konstitusi yang menyidang gugatan Pilpres ini yaitu Anwar Usman selaku ketua, Aswanto, I Dewa Gede Palguba, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddim Adams.[bdp
- Kunjungi Medan Selama 2 Hari, Anies Baswedan Akan Temui Relawan, Mahasiswa, hingga Tokoh Lintas Agama
- Kunjungi Surabaya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bakal Gembleng Langsung 1.600 Kader
- Muswil IX PPP Jatim Digelar Dengan Sistem Ahwa dan Ajang