Sistem Zonasi PPDB Tidak Adil- Komisi E Minta Dihapus

Anggota Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur, Agatha Retnosari, menyebut jika sistem zonasi PPDB SMA/SMK 2019 begitu tidak adil


Pertama, lanjutnya, tentang perbandingan sebaran SMA/SMK dan sebaran kepadatan populasi penduduk yang tidak seimbang. Sebagai contoh di Kota Surabaya, Kecamatan Genteng yang memiliki 4 SMA dan Kecamatan Gunung Anyar yang sama-sekali tidak ada SMA. Bila diterapkan zonasi murni, akan menimbulkan perlakuan tidak setara, yang ujungnya adalah adanya ketidakadilan bagi para siswa khususnya yang tinggal di pinggiran perkotaan.

"Hal ini saya yakin juga terjadi di semua Kota Kabupaten dan oleh karena itu pemberlakuan sistem zonasi murni PPDB 2019 harus dievaluasi pelaksanaannya," lanjutnya.

Kedua, secara drastis berubahnya sistem PPDB dari sistem nilai (prestasi) menjadi sistem zonasi (domisili) membuat siswa-siswa yang telah belajar serius dan mendapat nilai bagus menjadi seperti tidak bermakna.

"Saya paham bahwa ada keinginan untuk pemerataan agar sekolah juga dapat dinikmati oleh siswa yang bertempat tinggal di lingkungan sekitar Sekolah, tetapi perlu ditemukan sebuah sistem yang juga tidak meminggirkan hak siswa yang berprestasi," imbuhnya.

Pada spektrum luas, masih kata Agatha, ini bukan hanya tentang masa depan siswa semata. Tetapi juga untuk masa depan negara, dimana peran negara untuk menghadirkan lembaga pendidikan berkualitas perlu terus dikuatkan. Oleh karena itu penting ditemukan sistem PPDB yang pasti dapat menjadi pegangan dan tidak berubah-ubah tiap tahunnya

"Sekali lagi PPDB bukan ajang coba-coba sistem. Saya berharap Pemerintah Pusat memberi arahan jelas bagi Pemerintah Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk bersama melakukan perbaikan sistem PPDB, Saya bisa menyebut Sistem PPDB 2019 ini tidak adil dan harus dievaluasi total," tandasnya.

"Makanya saya mendesak dihapuskannya Sistem Zonasi PPDB 2019, kedepan Kementrian Pendidikan harus melakukan kajian dalam setiap kebijakannya agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat khusus nya seperti Tahun ini,” urainya.

Agatha mendesak dilakukan kajian untuk diberlakukannya sistem kuota atau sistem kombinasi, dimana sebuah sistem yang mengakomodasi beberapa jalur, yaitu jalur nilai bagi siswa berprestasi yang diseleksi dengan nilai UN.

Jalur zonasi, bagi siswa yang mempunyai domisili dekat dengan sekolah tersebut, tidak mempermasalahkan berapa nilai yang diperoleh.

Kemudian jalur orang tua tidak mampu bagi siswa dengan surat yang mampu dibuktikan dan harus dengan survey lapangan yang menyatakan orang tua siswa tersebut tidak mampu secara ekonomi, termasuk jalur orang tua pindah kerja bagi Dinas TNI/Polri atau yang sejenis dibuktikan dengan keterangan tugas dan jalur anak berkebutuhan khusus.[aji]