Tiga Saksi Meringankan Ngaku Pembuatan Proposal Dari Bawahan Agus Setiawan Tjong

Tiga saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Agus Setiawan Tjong diantaranya Erna RT 7 RW 3 Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Bima Prakoso RT 2 RW 8 Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar dan Irmawan Ptasdianto RT 3 RW 1
Kalimas Timur Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantilan tak berbeda jauh dengan keterangan dua saksi sebelumnya.
Ketiga saksi ini, usai disumpah, pada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Hakim Rochmad mengaku tak mengenal dengan Agus Setiawan Tjong, Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2916 untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas.
"Apa kalian kenal dengan pak Agus (Agus Setiawan Tjong)." kata Hakim Rochmad pada ketiganya dikutip kantor berita , Senin (17/6).
"Tidak Kenal Pak Hakim."jawab ketiga saksi ini bergantian.
Bahkan ketiga saksi meringankan ini, menjelaskan mengenal adanya bantuan terop dan lain-lain itu dari RWnya. Sedangkan untuk proses pengajuannya mereka bersikeras tak mengetahuinya. Mereka hanya membubuhkan tanda tangannya ketika disodori propoaal yang dibuat oleh salah satu anak buah terdakwa Agua Setiawan Tjong bernama Robert Siregar.
"Saya tau nya ada bantuan dari pak RW. Yang buatkan proposal pak Siregar, saya hanya tanda tangan saja." Jelas Erna yang juga diamini dua saksi lainnya.
Sedangkan untuk masalah pembuatan buku rekening di Bank Jatim. Ketiganya juga mengaku mendapat informasi dari RWnya masing-masing.
Nah setelah itu baru ada pencairan yang langsung dialihkan ke rekening terdakwa Agus Setiawan Tjong.
"Pembukaan buku rekening di ITC. Setelah itu gak dibawa pulang dikumpulkan jadi satu ke pak Robert Siregar. Nanti diserahkan saat pencairan sekitar 2-3 hari. Lalu dialihkan ke rekening pemborong." ungkap keterangan ketiga saksi yang memiliki kesamaan.
Ketika ketiga saksi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum maupun jaksa penuntut terkait kwalitas barang yang dianggapnya cukup bagus membuat hakim Rochmad sedikit geram.
Mereka bertiga kesalahannya lantaran turut membubuhkan tanda tangan untuk mendapat sesuatu barang dari dana yang bersumber dari uang rakyat.
"Bagi saudara memang bagus, menurut saudara bagaimana kwalitasnya. Saudara tau kwalitasnya. Kalau barang itu dipakai sementara satu dua tahun buat apa. Kalau bisa selamanya." Pungkas Hakim Rochmad terlihat geram.[bdp]