Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara

Vanessa Angel akhirnya dituntut ringan, yakni 6 bulan penjara. Artis yang terlibat dalam muara kasus prostiusi online tersebut dinyatakan terbukti menyebar konten asusila ke para mucikarinya yang terlebih dahulu menghirup udara bebas pasca divonis 5 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Dijelaskan Calisha, Dalam kasus ini Vanessa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 55 KUH Pidana.

"Hari Kamis besok kami mengajukan pembelaan," pungkasnya.

Dari pantauan, sidang pembacaan tuntutan untuk Vanessa Angel ini tertutup untuk umum dan berlangsung selama 15 menit., dimulai Pukul 14.55 WIB dan berahkir sekitar pukul 15.10 WIB.

Hukuman yang dijatuhkan Kejati Jatim ini lebih rendah dari tiga mucikari Vanessa Angel yang lebih dahulu divonis bersalah oleh hakim PN Surabaya dan saat ini telah menghirup udara bebas pasca dihukum 5 bulan penjara.

Dalam tuntutanya, Kejati Jatim menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara kepada tiga mucikari Vanessa Angel, yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy.

Kasus protitusi online ini dibongkar oleh Polda Jatim (5/1) lalu. Saat itu, Petugas menggerebek Vanessa Angel disalah satu Hotel dikawasan HR Muhammad Surabaya.

Setelah dikembangkan, Penyidik akhirnya menetapkan empat mucikari sebagai tersangka, mereka adalah Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto, Intan Permatasari Winindya alias Nindy dan Fitri (kasusnya belum disidangkan).

Selain Vanessa Angel, kasus prostitusi ini juga melibatkan artis lain, yakni  Avriellya Shaqila, namun hingga saat ini belum ada kejelasan kelanjutan kasusnya.[aji]