Pejabat BRI dan Bos Panti Pijat Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp 10 Miliar

Kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) senilai Rp 10 miliar di tubuh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan Kulon yang diusut Kejari Surabaya pada bulan Mei lalu, memasuki babak baru dan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati Hermono, bos panti pijat CC Cantik.


Dijelaskan Anton, perbuatan korupsi ini terjadi dalam dua periode, yakni 2016 dan 2017. Saat itu BRI memberikan kucuran dana untuk kredit modal kerja (KMK) kepada sembilan retail maxco senilai Rp 10 miliar.

"Kedua tersangka melakukan mufakat untuk membuat kredit fiktif dengan modus identitas debiturnya palsu, legalitas usaha SiUP dan TDP debitur palsu, adanya rekayasa mark up agunan yaitu penggunanya kredit tidak sesuai dengan pengajuan kredit," beber Kajari Anton.

Hasil korupsi tersebut, lanjut Anton, bukan hanya dinikmati kedua tersangka melainkan juga dinikmati sejumlah pihak yang saat ini masih didalami perannya.

"Masih kami dalami, tunggu saja, ini kan masih proses penyidikan," pungkasnya.

Dalam kasus korupsi ini, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dalam UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dari pantauan Kantor Berita , keduanya diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.15 WIB.[aji]